Pelayanan Administrasi

Pelayanan administrasi yang dilakukan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan selama ini meliputi pelayanan yang terkait dengan penyusunan dan penulisan skripsi, bimbingan akademik (perwalian), dan pelayanan perpustakaan Program Studi.  Prosedur pelayanan tersebut  berpedoman pada mekanisme yang ditetapkan dalam pedoman pendidikan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, dan Program Studi.

  1. Prosedur pelayanan pengajuan judul skripsi:
  1. Mahasiswa membuat pra-usulan penelitian sebanyak 3 (tiga) judul, dengan sistematika sebagai berikut:
    1. Latar Belakang Penelitian                                                            

Berisi paparan mengenai fenomena yang melatarbelakangi/menjadi masalah penelitian, serta argumentasi mengapa fenomena tersebut menarik untuk diteliti sehingga terdapat urgensi untuk dilakukan penelitian, juga disertai argumentasi bahwa masalah penelitian berada dalam lingkup kajian Ilmu Pemerintahan.

  1. Identifikasi Masalah Penelitian                                                      

Berisi paparan mengenai rumusan masalah penelitian.

  1. Tujuan Penelitian                                                                             

Berisi paparan mengenai tujuan dari diadakannya penelitian (purpose of study).

  1. Kerangka Pemikiran                                                                       

Berisi paparan mengenai kerangka teoretik yang menjelaskan bagaimana masalah penelitian dikaji oleh Ilmu Pemerintahan melalui teori-teori atau konsep-konsep Ilmu Pemerintahan atau ilmu-ilmu lain yang relevan.

  1. Metode Penelitian                                                                            

Berisi paparan mengenai metode penelitian yang digunakan.

Daftar Pustaka (Working Bibliography)                                   

Identifikasi referensi (buku, jurnal, hasil penelitian, sumber elektronik, dan lain-lain) yang akan digunakan dalam penulisan skripsi. Berikan paparan singkat mengenai isi referensi.

  1. Mahasiwa mengajukan pra-usulan penelitian kepada Staf Pelaksana di Jurusan.
  2. Pra-usulan penelitian diperiksa oleh Staf Pelaksana Jurusan maksimal selama 6 hari.
  3. Staf Jurusan memeriksa pra-usulan   penelitian, mengembalikan kepada mahasiswa melalui Staf Pelaksana Bidang Administrasi.
  4. Mahasiswa membuat  usulan penelitian berdasarkan pra-usulan penelitian, menyerahkan kepada Staf Pelaksana Jurusan. Usulan penelitian tersebut sistematikanya mengacu pada Pedoman Penyusunan Skripsi yang diterbitkan Universitas Padjadjaran berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 1391/H6.1/KEP/PP/2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Program Sarjana Universitas Padjadjaran, yakni sebagai berikut:
    1. Latar Belakang Penelitian
    2. Identifikasi Masalah
    3. Maksud dan/atau Tujuan Penelitian
    4. Kegunaan Penelitian
    5. Kerangka Pemikiran
    6. Metodologi Penelitian
    7. Lokasi dan Waktu Penelitian
  5. Staf Jurusan memeriksa usulan penelitian (kesesuaian dengan pra-usulan penelitian) dan menyerahkan kepada Pimpinan Jurusan.
  6. Pimpinan Jurusan menyetujui usulan penelitian dan menentukan pembimbing skripsi.
  7. Usulan penelitian yang telah disetujui serta penetapan pembimbing skripsi dicatat oleh Staf Pelaksana Bidang Administrasi, diserahkan kepada mahasiswa.

 

  1. Prosedur Penunjukan Pembimbing Skripsi

Prosedur penunjukan pembimbing skripsi di Program Studi Ilmu Pemerintahan mengacu pada Surat Keputusan Rektor No. 1391/H6.1/KEP/PP/2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Program Sarjana Universitas Padjadjaran, yakni sebagai berikut:

  1. Penunjukan pembimbing (utama dan pendamping/anggota) dilakukan oleh Program Studi setelah mahasiswa menyerahkan topik tentatif kepada Program Studi.
  2. Atas dasar topik tentatif tersebut, Program Studi menunjuk pembimbing utama dan satu orang pembimbing pendamping/anggota atau lebih.
  3. Ketua Program Studi secara tertulis menyampaikan penunjukan pembimbing utama dan pembimbing pendamping/anggota kepada dekan.
  4. Dekan segera mengeluarkan SK pengangkatannya yang berlaku untuk dua semester dan dapat diperpanjang sampai dengan tiga semester.
  5. Apabila dipandang perlu, Ketua Program Studi dapat pula menyarankan penunjukan berikut:

1).  Pembimbing lapangan, yaitu tenaga ahli dari instansi/lembaga tempat mahasiswa melakukan penelitian.

2). Narasumber, yaitu tenaga ahli dari luar fakultas/jurusan /program studi yang diminta informasinya berkaitan dengan materi skripsi.

3). Konsultan, yaitu tenaga pengajar tetap atau tidak tetap fakultas/Program Studi atau tenaga dari luar fakultas/Program Studi yang diminta konsultasinya untuk penyusunan skripsi dalam bidang metodologi penelitian dan/atau statistika (tidak menyangkut skripsi dan bahasa).

4). Penunjukan pembimbing lapangan, narasumber, dan/atau konsultan dari luar fakultas/Program Studi didasarkan pada kesediaan yang bersangkutan serta pada keahlian di bidang ilmu yang berkaitan dengan materi skripsi (untuk pembimbing lapangan dan nara sumber) atau berkaitan dengan metodologi penelitian dan/atau statistika (bagi konsultan).

f. Apabila karena suatu alasan atau adanya halangan sehingga pembimbing utama dan/atau salah satu pembimbing pendamping/anggota tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari tiga bulan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada pimpinan fakultas/Program Studi dan pimpinan fakultas/ketua Program Studi dapat menunjuk penggantinya dengan memperhatikan persyaratan pembimbing.

 

  1. Prosedur Pembimbingan Penulisan Skripsi

Tim pembimbing diharapkan untuk terus-menerus memantau bimbingannya dengan menggunakan kartu bimbingan skripsi. Dengan demikian, tim pembimbing dapat mengetahui perkembangan mahasiswa secara mendalam dengan mengikuti proses kegiatannya dalam menyusun dan menulis skripsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 1391/H6.1/KEP/PP/2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Program Sarjana Universitas Padjadjaran, proses pembimbingan yang dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa bersama pembimbing utama dan pembimbing pendamping /anggota mendiskusikan judul, outline (garis besar), desain/rancangan penelitian, bahan dan metode, parameter yang diamati, dan alat ukur yang digunakan.
  2. Usulan penelitian yang telah disetujui tim pembimbing wajib diseminarkan di tingkat fakultas/jurusan/bagian/ laboratorium (pelaksanaan seminar disesuaikan dengan kondisi fakultas/jurusan/bagian/laboratorium yang bersangkutan).
  3. Usulan penelitian yang telah diseminarkan harus terdaftar di jurusan/bagian/laboratorium dan SBA/ SBAK.
  4. Mahasiswa melakukan penelitian dengan supervisi tim pembimbing serta menyusun skripsi sesuai dengan proses seperti yang diuraikan dalam Bab IV.
  5. Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan pada semester bersangkutan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1). Mahasiswa diperkenankan menyelesaikan pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik dan pembimbingnya tetap sama)

2).  Pada semester bersangkutan pembimbing utama memberikan huruf K sehingga tidak digunakan untuk perhitungan IP/IPK

3). Semester bersangkutan tetap diperhitungkan dalam waktu maksimal studi.

f.   Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, tetap diberlakukan penilaian seperti pada butir (e) di atas, yaitu:

1). Mahasiswa diperkenankan menyelesaikan pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik dan pembimbingnya tetap sama);

2). Pada semester bersangkutan pembimbing utama memberikan huruf K sehingga tidak digunakan untuk perhitungan IP/IPK;

3). Semester bersangkutan tetap diperhitungkan dalam waktu maksimal studi;

4).  Pembimbing utama, melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik, memberikan peringatan tertulis kepada mahasiswa yang berisi pernyataan, bahwa jika pada semester perpanjangan kedua skripsi tidak dapat diselesaikan, mahasiswa yang bersangkutan akan dikenai sanksi sebagaimana disebut pada butir (7) di bawah ini.

g.  Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam tiga semester berturut-turut, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1).  Pembimbing utama memberikan huruf mutu E.

2). Mahasiswa diharuskan menempuh kembali skripsi tersebut dengan topik yang berbeda (tim pembimbing bisa tetap sama atau berbeda).

3).  Selanjutnya berlaku ketentuan pengambilan skripsi mulai dari awal lagi.

4).   Penunjukan tim pembimbing dimulai dari awal lagi.

5). Apabila skripsi tidak diselesaikan pada semester yang bersangkutan, berlaku peraturan seperti butir (e) di atas.

h.   Setelah skripsi selesai dalam bentuk first draft (konsep pertama) dan telah disetujui tim pembimbing, sebelum diajukan dalam sidang ujian sarjana, draf tersebut harus diseminarkan dahulu di tingkat Program Studi (pelaksanaan seminar disesuaikan dengan kondisi Program Studi yang bersangkutan).

1). Apabila dalam seminar tersebut tidak ada masukan/saran perbaikan, tim pembimbing dapat melakukan evaluasi final.

2). Apabila dalam seminar tersebut terdapat masukan/saran perbaikan, mahasiswa perlu mempertimbangkan penulisan akhir.

i. Penulisan akhir dilakukan mahasiswa setelah seminar dengan mempertimbangkan masukan/saran perbaikan (kalau ada) dari hasil diskusi dalam seminar tersebut. Setelah penulisan akhir selesai, tim pembimbing melakukan evaluasi final.

j.   Final draft (konsep akhir) skripsi, yang belum dijilid, dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima, dengan rincian:

1). Satu buah untuk pembimbing utama;

2). Satu buah (atau lebih) untuk pembimbing pendamping/anggota;

3). Dua buah (atau lebih) untuk penguji;

4). Satu buah untuk mahasiswa.

k.    Setelah ujian sidang sarjana (komprehensif), apabila dinyatakan lulus, dan setelah dilakukan perbaikan seperlunya, skripsi yang telah disetujui tim pembimbing harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap enam (kecuali jika fakultas menetapkan lain), dengan rincian:

1). Dua buah untuk fakultas dan jurusan/bagian/laboratoium

2). Satu buah untuk pembimbing utama

3). Satu buah (atau lebih) untuk pembimbing pendamping/anggota

4). Satu buah untuk UPT Perpustakaan Universitas Padjadjaran

5). Satu buah untuk mahasiswa.

 

  1. Prosedur Bimbingan Akademik (Perwalian)

Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, Program Studi dan Fakultas menetapkan Dosen Wali yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Program Sarjana.

Prosedur bimbingan akademik di tingkat Program Studi adalah sebagai berikut:

  1. Pada awal semester, dosen wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan rencana studi keseluruhan program yang ditempuh.
  2. Hal-hal yang dibicarakan adalah:
  1. Perkiraan jumlah semester yang akan ditempuh mahasiswa untuk menyelesaikan keseluruhan program.
  2. Arah studi mahasiswa.
  3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetuan pengambilan matakuliah, yaitu:
  1. Matakuliah yang merupakan prasyarat bagi matakuliah berikutnya.
  2. Bobot SKS matakuliah, dengan pengertian bahwa makin besar bobot SKS-nya akan makin berat.
  3. Bentuk matakuliah yang berbeda (kuliah, praktikum, seminar, dsb. yang jumlah jam kegiatan belajarnya tidak sama.
  4. Persyaratan minimal kehadiran 80% pada kuliah (20% ketidakhadiran harus disertai alasan yang dapat dibenarkan).
  5. Beban studi semesteran,  karena jika terlalu banyak bisa menyebabkan Indeks Prestasi rendah yang dapat menurunkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Hal ini akan menentukan beban studi semesteran yang boleh diambil pada semester  berikutnya.
  6. Matakuliah pilihan yang tersedia untuk keseluruhan program, khususnya yang berhubungan dengan jurusan atau program studi yang akan dipilih.
    1. Setelah membicarakan rencana studi keseluruhan program, dilanjutkan dengan rencana studi Semester I. Pada dasarnya untuk Semester I tiap mahasiswa diberi kesempatan yang sama, yaitu 18 SKS, yang merupakan beban normal untuk tiap semester.
    2. Pengisian KRS pada tiap semester dilakukn oleh mahasiswa secara on-line, setelah sebelumnya dikonsultasikan dan disetujui oleh dosen wali. Dosen wali memberi pertimbangan dan saran untuk pengambilan beban studi semesteran berdasarkan IPK akhir semester sebagai pedoman, di samping memperbaiki rencana studi keseluruhan program dengan menandatangani dan menyatakan persetujuannya bersama mahasiswa.
    3. Beban studi semesteran tidak harus merupakan jumlah SKS maksimal yang diperkenankan atas dasar IPK akhir semesteran, khususnya apabila matakuliah yang akan ditempuh meliputi kegiatan penelitian dan penulisan skripsi atau kegiatan lapangan (1 SKS=4-5 jam), karena jumlah jam kegiatan belajar akan lebih besar daripada kegiatan kuliah (1 SKS=50 menit tatap muka dan 60 menit kegiatan terstruktur tak terjadwal, 60 menit untuk kegiatan mandiri).
    4. Dosen wali wajib memperhatikan jumlah huruf mutu D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui batas ketentuan yang berlaku pada akhir keseluruhan program (tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif).
    5. Sampai batas-batas tertentu, kesulitan pribadi dapat ditampung dosen wali, tetapi apabila tidak dapat diselesaikan, disarankan untuk dirujuk ke dosen konselor TPBK Fakultas.
    6. Dalam hal dosen wali tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama, maka Pimpinan Program Studi wajib menunjuk penggantinya.

 

  1. Prosedur Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Penanganan terhdap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh dosen konselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (TPBK) Program Studi dan Fakultas, atau dapat dirujuk ke TPBK Universitas.

Prosedur pelayanan bimbingan dan konseling sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Padjadjaran (yang terbaru No. 1394/H6.1/KEP/PP/2011), adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dapat mendatangi TPBK Program Studi atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali. Apabila atas anjuran dosen wali, maka mahasiswa diberi surat pengantar dari dosen wali untuk ke TPBK Program Studi.
  2. Pelayanan mahasiswa di TPBK Universitas hanya diperkenankan atas dasar pertimbangan Pimpinan Fakultas yang akan memberi surat pengantar, kecuali dalam keadaan tertentu yang dianggap darurat.
  3. Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi, berlaku prosedur sebagai berikut:
    1. Pimpinan Fakultas mengirim surat permintaan pemeriksaan psikologi kepada TPBK Universitas dengan melampirkan transkrip mahasiswa bersangkutan.
    2. Apabila hasil pemeriksaan psikologi yang diterima Pimpinan Fakultas menunjukkan bahwa mahasiswa bersangkutan memenuhi persyaratan alih program studi, maka pemindahannya ke Program Studi/Fakultas lain harus melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  1. Prosedur Pelayanan Peminjaman Buku pada Perpustakaan Program Studi
    1. Peminjaman buku hanya dapat diberikan pada dosen yang telah menjadi anggota Perpustakaan Program Studi.
    2. Dosen mencatatkan buku yang akan dipinjam (maksimal 3 buku), kepada Staf Pelaksana Program Studi yang bertugas di perpustakaan.
    3. Staf perpustakaan mendata peminjaman tersebut.
    4. Dosen meminjam buku tersebut dan harus mengembalikannya paling lambat 2 (dua) minggu.