Berita IP

Prospek Kerja Lulusan Ilmu Pemerintahan

  1. Lembaga Pemerintahan
  2. Lembaga Swasta
  3. NGO 

Masa Studi Terjadwal & Batas Waktu Studi

Masa studi terjadwal Program Sarjana adalah 9 semester. 

Batas waktu studi Program Sarjana diselesaikan paling lama 14 semester terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Semester I.

Penghentian Studi Sementara (Cuti Akademik)

Maksimum penghentian studi sementara mahasiswa Program Sarjana dan Diploma adalah 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun terpisah.

Penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada Semester I dan/atau Semester II serta pada akhir semester masa studi.

Sanksi Akademik

Peringatan akademik akan diterima oleh mahasiswa yang tidak memenuhi aturan akademik secara otomatis dari Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) melalui web, email, atau pesan pendek.

  1. Jika pada akhir Semester I memperoleh IPK < 2,00 dan/atau perolehan tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D ke atas) tidak mencapai 12 SKS;
  2. Jika pada Semester II memperoleh IPK < 2,00, dan tabungan kredit tidak mencapai 24 SKS;
  3. Jika belum lulus sesuai masa studi terjadwal.

Pemutusan Studi

  1. Jika pada Semester IV atau semester di atasnya memiliki IPK < 2,00, dan/atau tabungan kredit tidak mencapai 48 SKS;
  2. Jika pada akhir Semester VI memiliki IPK < 2,00, dan/atau tabungan kredit tidak mencapai 72 SKS;
  3. Jika melebihi batas waktu studi yang ditetapkan (14 semester).

Program Unggulan

  1. Lulus Tepat Waktu Pada Semester 7 – 9
  2. Publikasi Karya Ilmiah Mahasiswa
  3. Terintegrasinya Kegiatan dosen dan mahasiswa dalam Riset Serta PKM 
  4. Peningkatan Kerjasama Dengan Lembaga Pemerintahan/Non Pemerintahan 

Strategi Program Studi

  1. Mentoring Prestasi Akademik Mahasiswa
  2. Evaluasi Prestasi Akademik Mahasiswa Pada Semester 3 dan 5
  3. Pemberian Dosen Pembimbing Pada Semester 5
  4. Workshop Penulisan Karya Tulis Mahasiswa.