- 1. Tujuan
Melaksanakan prosedur pengajuan SUP/Seminar Draft skripsi bagi mahasiswa tingkat akhir dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan proporsional.
- 2. Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
- 3. Petunjuk Operasional
- Mahasiswa yang bersangkutan mendaftar ke staf administrasi Prodi IP (Pak Suryana) setelah mendapat pengesahan oleh Pembimbing I dan II
- Mahasiswa menyiapkan berkas-berkas:
- Permohonan seminar UP/Draft yang ditandatangani yang bersangkutan (paraf sekretaris dan tanda tangan koordinator prodi)
- Lembar daftar hadir mengikuti seminar
- Evaluasi seminar oleh Pembimbing I dan Pembimbing II
- Clearence seminar mahasiswa
- Daftar hadir Pembimbing dan Penguji
- Semua berkas diusulkan ke prodi oleh yang bersangkutan untuak mendapatkan pengesahan (paraf dan tanda tangan)
- Sekretaris menentukan tanggal seminar
- Staf administrasi membuat surat tugasnya ditandatangani Kaprodi
- 5. Indikator Kinerja
Terlaksananya prosedur pengajuan SUP/Seminar draft skripsi bagi mahasiswa tingkat akhir dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjamin kualitas pendidikan dan pengajaran.