- 1. Tujuan
Melaksanakan prosedur pengajuan sidang skripsi bagi mahasiswa tingkat akhir dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan proporsional.
- 2. Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
- 3. Petunjuk Operasional
- Mahasiswa menyerahkan Softfile ke Prodi untuk diuji di Software Trunitin. Bila sudah minimal 15% kesalahan mahasiswa boleh melanjutkan memenuhi persyaratan sidang yang lainnya.
- Mahasiswa harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1) Permohonan Ujian Sidang (tertulis dari mahasiswa)
2) Tanda bukti pembayaran SPP/KTM terakhir
3) Daftar nilai/transkip semester 1 s/d terakhir
4) Riwayat hidup
5) Data-data akademik
6) Bebas pinjaman buku dari Perpustakaan (Pusat dan Fisip)
7) Keterangan selesai melakukan penelitian Proses Skripsi
8) Keterangan telah melakukan seminar
9) KRS terakhir
10) Akta kelahiran
11) Artikel (CD bentuk pdf/Bab & Softcover)
12) Softfile persentasi sidang (CD power point)
13) Pas photo hitam putih
- 4 x 6 = 5 buah
- 3 x 4 = 5 buah
- 2 x 3 = 5 buah
- Pas photo 3 x 4 = 5 buah
- Masing-masing beserta CD photo
- 5. Indikator Kinerja
Terlaksananya prosedur pengajuan sidang skripsi bagi mahasiswa tingkat akhir dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dengan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjamin kualitas pendidikan dan pengajaran.