SOP Membantu Pelaksanaan Tugas Ketua Jurusan/Prodi Dalam Bidang Administrasi dan Pengelolaan Data

  1. 1.            Tujuan

Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua jurusan dalam bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan agar penyelenggaraan fungsi jurusan berlangsung efektif dan efisien.

  1. 2.            Dasar Hukum
  2. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  4. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
  1. 3.            Petunjuk Operasional
    1. Menerima pelimpahan kewenangan dalam bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan dari Ketua Jurusan.
    2. Mengarahkan Staf Jurusan (staf akademik dan staf administrasi) dalam pelaksanaan bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan.
    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dalam pelaksanaan bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan.
  1. 5.            Indikator Kinerja

Terlaksananya tugas-tugas bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan yang dilimpahkan oleh Ketua Jurusan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjamin kualitas pendidikan dan pengajaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *