- 1. Tujuan
Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua jurusan dalam bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan agar penyelenggaraan fungsi jurusan berlangsung efektif dan efisien.
- 2. Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
- 3. Petunjuk Operasional
- Menerima pelimpahan kewenangan dalam bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan dari Ketua Jurusan.
- Mengarahkan Staf Jurusan (staf akademik dan staf administrasi) dalam pelaksanaan bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dalam pelaksanaan bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan.
- 5. Indikator Kinerja
Terlaksananya tugas-tugas bidang administrasi dan pengelolaan data jurusan yang dilimpahkan oleh Ketua Jurusan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjamin kualitas pendidikan dan pengajaran.